Kamis, 19 April 2012

hubungan industrial


    HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN TANTANGAN PROFESI BANKERS
      DALAM KOMPETISI GLOBAL 
  (LANDASAN TEORI DAN BEST PRACTICE)



Fenomena dan praktek hubungan industrial merupakan realitas dan bahkan menjadi sebuah keniscayaan. Perkembangan sebuah peradaban cenderung selalu mengarah pada modernisasi, yang ditandai dengan  pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi baik barang maupun jasa, perkembangan demokratisasi termasuk dalam dunia ketenagakerjaan, serta perkembangan kapitalisme yang mempengaruhi bentuk dan eksistensi hubungan kerja.


Industrialisasi senantiasa mempengaruhi proses produksi serta  bentuk dan pengembangan  organisasi (organizational development). Oleh karena itu dalam sistem produksi senantiasa ditandai dengan meningkatnya eskalasi hubungan industrial antara pegawai/karyawan dengan pengusaha/manajemen (employment relations), yang satu sama lain saling ketergantungan dan saling pengaruh mempengaruhi. Mereka  memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan perusahaan, tetapi juga dapat memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda. Itulah yang menyebabkan timbulnya dinamika hubungan industrial (industrial relations dynamic).


Ada dua faktor besar yang mendorong meningkatnya eskalasi dinamika hubungan industrial, yaitu :

1)   Tumbuh dan berkembangnya industrialisasi melalui sistem produksi,
2) Meningkatnya kecenderungan masalah dalam hubungan antara pegawai/karyawan dengan pengusaha/manajemen, yang dapat mengancam kegagalan hubungan, bahkan dapat mengancam sustainability dan pertumbuhan usaha.

Beberapa faktor yang berperan sebagai pengungkit meningkatnya eskalasi tersebut, yaitu
a.         Meningkatnya jumlah dan mutu  pegawai/karyawan
b.        Meningkatnya kualitas, jenis, volume pekerjaan
c.         Berubahnya organisasi kerja
d.        Berkembangnya demokratisasi dalam industri (democratic development)
e.         Meningkatnya tingkat partisipasi pekerja dalam menentukan eksistensi industri (employee participation)
f.         Restrukturisasi sistem penghargaan (award restucturing)
g.        Meningkatnya fungsi perundingan industrial (industrial negotiation)
h.        Rasionalisasi perusahaan, misal : merger, akuisisi, revitalisasi, dll.



Penanganan praktek hubungan industrial pada organisasi perusahaan selama ini, dapat   dinilai masih belum memadai. Sehingga praktek hubungan industrial tidak berjalan dengan baik, serta banyak ekses yang ditimbulkannya, seperti :

1)        Rendahnya jumlah sarana hubungan industrial yang seharusnya tersedia di perusahaan, seperti PP, PKB, Serikat Pekerja, dll.
2)        Berlarut-larutnya proses perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, maupun dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
3)        Meningkatnya ekses negatif hubungan industrial, seperti: jumlah dan kualitas perselisihan, meningkatnya tuntutan, mogok kerja dan unjuk rasa,
4)        Meningkatnya dampak buruk dalam hubungan kerja, seperti : tingginya tingkat absensi, rendahnya produktivitas kerja, tingginya tingkat kecelakaan dan penyakit akibat kerja, munculnya selebaran, desas-desus yang mengindikasikan ketidakpuasan pekerja, serta potensi timbulnya perselisihan antar serikat pekerja, dan sebagainya.


Kondisi di atas terjadi karena banyak perusahaan belum menangani praktek hubungan industrial secara profesional. Masih banyak perusahaan yang menempatkan fungsi manajemen hubungan industrial sebagai bagian kecil saja dari manajemen sumber daya manusia, dengan mempercayakan kepada orang-orang yang sama sekali tidak memiliki kompetensi tentang manajemen hubungan industrial. Bahkan ada kecenderungan, penanganan fungsi hubungan industrial dipercayakan kepada orang-orang yang dinilai sudah tidak memiliki prestasi pada bidang lain, atau sebagai tempat buangan bagi pejabat perusahaan yang dinilai berkinerja rendah.



Tugas Utama Setiap Organisasi Bisnis    : 

Menjaga kelangsungan bisnis  dan pengembangan perusahaan

Tantangan utamanya    :   Persaingan (Competitivenes)

1.        Harga (Prize)
2.        Mutu (Quality)
3.        Distribusi (Distribution)
4.        Pelayanan Purna Jual (After Sales Service)
5.        Promosi (Promotion)

Fenomena yang  makin menunjukkan sifat masif dan kritis adalah tantangan globalisasi dan perdagangan bebas, yaitu semakin tidak jelasnya batas-batas teritorial dalam melakukan transaksi

Memiliki ciri-ciri :
1.        Luas lingkup pasar  memiliki spektrum yang luas, melewati batas wilayah, negara, sektor usaha, lintas disiplin keilmuan
2.        Mengutamakan keunggulan SDM dibandingkan faktor-faktor lain
3.        Meningkatnya peran komunikasi
4.        Kebutuhan informasi pasar  yang luas dan akurat
5.        Pergeseran keunggulan komparatif ke keunggulan kompetitif
6.        Pergeseran paradigma tentang bekerja dan pola kerja, misal : out sourcing, flexiworking time, dsb.
7.        Restrukturisasi organisasi, misal : mengurangi tingkatan jabatan, mengurangi fasilitas kerja, penggunaan teknologi, perampingan organisasi (merger, akuisisi, dsb), yang sasaran utamanya mengurangi jumlah tenaga kerja.
8.        Deregulasi internasional, misal : tarif reduction, dsb.
9.        Perjanjian-perjanjian internasional maupun regional yang membuka sekat-sekat nasional, misal : ACFTA, AFTA, dan lain-lain.

Dua dimensi dari  Globalisasi dan Perdagangan Bebas
1.        Sebagai peluang
2.        Sebagai tantangan /ancaman
Tergantung kesiapan dan kemampuan dalam apresiasi dan antisipasi fenomena tsb, terutama dalam pengembangan SDM.

Prinsip Klasik Dalam Manajemen

1.      Efektif                    :  Tercapainya tujuan sebagaimana yang ditetapkan
2.      Efisien                    :  Penggunaan sumber daya sebesar yang telah ditetapkan
3.      Ekonomis               :  Penggunaan sumber daya dengan jumlah lebih sedikit
4.      Berkeadilan            :  a)  Keseimbangan hak dan kewajiban (equity)
                                        b)  Pertanggung jawaban (acountability)
                                        c)  Tanggap pada kebutuhan pelanggan (responsivenes)
                                        d)  Berorientasi pada perubahan (Participation)

Perubahan  model pengelolaan organisasi bisnis

1.        Diversifikasi pekerjaan, penggolongan dan pemisahan pekerjaan secara spesifik (job qualification)
2.        Spesialisasi jabatan (job specialization)
3.        Pengalihan pengelolaaan pekerjaan pada pihak lain berdasarkan azas spesialisasi dan distribusi tanggung jawab, melalui model kontak karya
4.        Penggunaan sumber daya dari luar organisasi baik barang maupun jasa manusia, melalui model sewa pakai
5.        Pergeseran paradigma tentang bekerja dan pola kerja

Beberapa kriteria fenomena Hubungan Industrial  :

1.      Adanya dua atau lebih aktor pelaku produksi barang maupun jasa
      Pekerja dan pengusaha merupakan dua unsur utama, bahkan menjadi syarat pokok untuk terwujudnya sebuah hubungan industrial. Unsur-unsur yang lain merupakan tambahan, dengan tingkat pengaruh yang berbeda-beda secara relatif. Fenomena hubungan industrial akan terwujud dengan adanya pekerja dan pengusaha, meski tanpa kehadiran unsur-unsur lainnya. Tetapi eksistensi pemerintah sangat signifikan terhadap proses dan bentuk hubungan industrial baik pada tatanan mikro, maupun pada tatanan makro. 





2.      Satu sama lain saling interrelasi, interaksi, interdependensi dan pengaruh mempengaruhi.
     Apabila terjadi gangguan dan perubahan pada salah satu unsur, maka akan mempengaruhi hubungan industrial secara keseluruhan.
      Di sini terlihat bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha sarat dengan makna, dilandasi oleh kesadaran untuk saling melengkapi setiap kekurangan masing-masing, serta saling memanfaatkan setiap kelebihan yang dimiliki.
      Bentuk hubungan pekerja dan pengusaha, selain bersifat korelatif (saling mempengaruhi dan ketergantungan), tetapi juga bersifat integratif, yaitu keterpaduan diantara fungsi dan peran masing-masing, untuk secara bahu membahu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

3.   Hubungannya bersifat rasional.
Pengertian rasional memiliki arti bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha dilandasi oleh keinginan untuk mencapai tujuan.
Pertama, tujuan organisasi, yaitu untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis (industrial harmonic) dan perkembangan ekonomi (economic development), sehingga diharapkan dapat berimbas pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kedua, tujuan masing-masing sebagai anggota organisasi. Tujuan ini biasanya bersifat individualistis, dilatarbelakangi oleh bentuk dan tingkat kebutuhan serta kepentingan masing-masing, sehingga tidak jarang bertentangan dengan tujuan organisasi. Perbedaan-perbedaan inilah yang seringkali menjadi penyebab utama atau menjadi pemicu timbulnya konflik hubungan industrial, yang mempengaruhi hubungan  harmonis yang ingin dicapai.

      Pengertian harmonis menunjukkan beberapa hal :
       a.   Bahwa hubungan industrial bersifat dinamis,
      yaitu senantiasa memungkinkan terjadinya perubahan, sehingga bersifat pasang surut. Kondisi harmonis pada   waktu tertentu serta keadaan tertentu, bisa berbeda pada waktu yang lain dalam keadaan yang sama. Hal tersebut karena hubungan industrial adalah merupakan salah satu bentuk dari hubungan kemanusiaan (human relation), yang sangat dipengaruhi oleh berbagai kondisi kemanusiaan, seperti : faktor psikologi,  bentuk dan proses komunikasi, kondisi lingkungan fisik dan lingkungan sosial, situasi politik, kondisi dan tingkat    pertumbuhan ekonomi, maupun tingkat keamanan dan ketertiban.
 
        b.     Harus senantiasa dipelihara dan dikendalikan.
Karena bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai keadaan, maka masing-masing pihak harus senantiasa memelihara, mengontrol dan mengendalikan keadaan, agar hubungan industrial senantiasa berada dalam keadaan keseimbangan. Hubungan yang harmonis merupakan kepentingan dan tujuan bersama. Oleh karena itu setiap pihak harus mampu mengidentifikasi faktor-faktor spesifik yang dapat mempengaruhi hubungan.

        c.       Adanya keseimbangan yang dinamis, bukan keseimbangan yang statis.
Dimana setiap pihak harus senantiasa aktif bergerak secara ritmik, seperti halnya dua orang yang sedang melakukan permainan jungkat-jungkit.



        d.      Adanya keserasian. 
Dengan serasi menunjukkan bahwa keduanya memiliki perbedaaan, yaitu berbeda warna, berbeda karakter, berbeda kemampuan, berbeda fungsi, berbeda tugas dan berbeda peranan. Tetapi  perbedaan-perbedaan tersebut menjadi positif, ada kesesuaian (matching), sehingga enak dilihat, enak didengar,   bahkan menjadi fungsional. Contoh struktur yang serasi adalah sebuah simponi musik yang terdiri dari bermacam-macam alat musik yang berbeda peran, fungsi maupun karakternya, tetapi mampu menghasilkan simponi yang enak didengar.

          e.       Adanya keselarasan.
Selaras mengandung arti bahwa dua hal yang berbeda tersebut mampu bekerja sama saling mendukung, dengan tetap pada perbedaan masing-masing. Seperti halnya dua jalur rel kereta api yang tetap terpisah, tetapi justru  fungsional dan konstruktif.

  1. Adanya keseimbangan diantara pihak-pihak.
Keseimbangan disini memilik arti keseimbangan yang proporsional, yaitu bahwa hak dan kewajiban masing-masing sesuai  dengan beban kerja dan prestasi yang dihasilkan. Misalnya penerapan prinsip : upah yang sama untuk pekerjaan yang sama (equal pay for equal work). Bahkan yang lebih tepat lagi adalah : upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, serta dengan prestasi yang sama (equal pay for equal work with equal prestation).
                                                                                                                  

Terbentuk melalui proses perikatan.
Disini mengandung arti bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha baru terwujud setelah melalui proses hukum, dimana satu sama lain saling mengikatkan diri untuk bekerja sama. Beberapa karakter dari perikatan adalah :
a.       Berlangsung secara sukarela dan tanpa paksaan
b.      Ada keseimbangan kedudukan untuk melakukan perikatan
c.       Memiliki kecakapan untuk melakukan perikatan
d.      Melalui proses negosiasi
e.       Ada kesediaan dan kesadaran untuk memberikan sesuatu kepada pihak lain, dimana  sebagai imbalan akan mendapatkan sesuatu, yang diekspresikan  dalam bentuk hak dan kewajiban.
f.       Bentuk konkrit perikatan adalah berupa perjanjian kerja, yang berisi berbagai substansi yang diperjanjikan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
g.      Akibat perjanjian kerja tersebut maka timbul akibat hukum berupa hubungan kerja, yang unsur-unsurnya terdiri dari : adanya pekerja, adanya pengusaha, adanya pekerjaan, adanya pe rintah, adanya upah.

5.  Dapat menggunakan sistem representatif (perwakilan).
     Hubungan antara pekerja dengan pengusaha idealnya merupakan hubungan yang bersifat langsung, melalui komunikasi yang juga bersifat personal dan langsung (personnal direct comunication). Dalam jumlah yang terbatas, pola tersebut dapat dilakukan dengan efektif. Tetapi dalam kondisi jumlah orang yang besar serta pola kerja yang rumit, maka akan lebih efektif apabila masing-masing pihak menggunakan sistem perwakilan, yaitu dengan membentuk serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Melalui organisasi tersebut, masing-masing dapat mewakili kepentingan anggotanya, menyalurkan aspirasinya secara demokratis dengan mengutamakan dialog yang konstruktif.

D. Prinsip  Hubungan Industrial

Hubungan industrial terwujud dengan berlandaskan pada kesamaan tujuan, yaitu terjaminnya keberlangsungan, bahkan pengembangan perusahaan. Sehingga oleh karenanya harus mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan pekerja dan pengusaha, maupun kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang berkaitan dengan perusahaan, seperti : pemegang saham, pemasok, distributor, konsumen, pemerintah,   bahkan masyarakat pada umumnya.

Oleh karena itu hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut : 

Pertama, perusahaan memiliki peranan yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua pihak, baik individu, masyarakat, bangsa maupun negara.

Beberapa  nilai yang dapat diperoleh dari perusahaan :

1.        Memenuhi ketersediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat.
      Tidak semua anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya akan barang dan jasa, oleh dirinya sendiri. Karena kalaupun dipaksakan, pemenuhannya tidak akan mudah, bahkan cenderung membutuhkan biaya yang lebih besar, sehingga tidak efisien. Misalnya, membeli selembar kain dari sebuah pabrik tekstil, jauh lebih murah dengan mutu yang lebih terjamin dibandingkan dengan membuat/menenun sendiri.

2.        Menyediakan kesempatan kerja.
      Beberapa nilai yang dapat diperoleh dari kesempatan kerja, yaitu : 1) meme nuhi kebutuhan masyarakat sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilannya, 2) sumber pertumbuhan ekonomi, 3) mencegah terjadinya kerusuhan sosial akibat  pengangguran

3.        Sumber utama bagi penghasilan negara dalam bentuk pajak.
      Seperti biasanya, pajak merupakan sumber penghasilan negara yang paling potensial, dan perusahaan merupakan sektor yang memiliki andil paling besar partisipasinya melalui berbagai jenis pajak.

4.        Sebagai penghasil devisa bagi negara
      Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, maka keseimbangan neraca perdagangan merupakan salah satu indikator dari economic performance suatu negara. Neraca perdagangan yang surplus, dimana posisi ekspor lebih besar dibandingkan impor, akan menghasilkan devisa bagi negara. Untuk itu perusahaan harus memiliki keunggulan daya saing dibandingkan negara lain, terutama keunggulan kompetitif melalui keunggulan sumber daya manusia.

5.        Sebagai sumber pertumbuhan ekonomi
      Sebagaimana dikemukakan oleh ahli ekonomi John Maynard Keynes, bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara ditentukan oleh faktor-faktor : konsumsi masyarakat (consumption), investasi pihak swasta (investation), tabungan masyarakat (saving), pajak (tax),  belanja publik (gouvernment), dll. Faktor-faktor di atas hampir seluruhnya berkaitan dengan performance dari perusahaan.   

Kedua, Pengusaha dan pekerja sangat berkepentingan dengan keberlangsungan dan perkembangan perusahaan.

Bagi pekerja dan pengusaha, perusahaan merupakan sawah ladang yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan sosial untuk hidup bermasyarakat, kebutuhan psikologi yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri, bahkan kebutuhan moral yaitu untuk mewujudkan ibadah kepada Tuhan YME melalui pengabdiannya pada orang lain.
Oleh karena itu perusahaan harus senantiasa dijaga kebelangsungannya, bahkan diupayakan agar dapat berkembang, sehingga peran, fungsi dan manfaatnya menjadi lebih besar lagi.

Ketiga,  Pekerjadan pengusaha saling membutuhkan dalam menjalankan organisasi perusahaan.

Pengusaha maupun pekerja memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan bisnis perusahaan. Di lain pihak, perusahaan dan pekerja juga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dilengkapi oleh para pasangannya. Apabila pengusaha memiliki keunggulan dalam bentuk modal kerja dan kemampuan pengelolaan bisnis, maka pekerja memiliki keunggulan berupa tenaga dan fikiran. Kesemuanya itu perlu dikolaborasikan agar sinergi, yaitu saling melengkapi dan saling menyempurnakan.

Oleh karena itu meskipun secara organisasional hubungan pengusaha dan pekerja merupakan hubungan atas bawah (hubungan vertikal) yang ditandai dengan adanya unsur perintah, tetapi secara operasional hubungan diantara keduanya harus menjadi hubungan kemitraan.(partnership).

Salah satu karakter dari hubungan kemitraan adalah adanya upaya saling memelihara, saling melengkapi dan saling mengembangkan. Berbagai sumber biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti : upah, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, tidak dianggap sebagai beban. Tetapi dipandang sebagai sumber investasi (human investment), sehingga menjadikan pekerja sebagai modal insani (human capital) yang harus senantiasa dipelihara dan dikembangkan.

Dilain sisi, pekerja harus memiliki rasa tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap seluruh aset dan proses produksi. Mereka harus senantiasa ikut memelihara, merawat dan memaksimalkan semua sumber daya perusahaan, baik bahan baku maupun sarana produksi, serta menjamin efektivitas, efisiensi, produktivitas dan optimalisasi pelaksanaan pekerjaan.

Keempat,  Tujuan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.

Ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha merupakan modal penting untuk terselenggaranya produksi yang aman, lancar, efektif dan efisien, sehingga menghasilkan mutu yang tinggi dan produktivitas yang optimal. Oleh karena itu masing-masing pihak harus senantiasa mampu mengatasi sumber-sumber masalah, yang dapat menjadi pemicu bagi timbulnya konflik hubungan industrial.

Konflik antara pekerja dan pengusaha merupakan suatu potensi. Artinya  sesuatu yang wajar terjadi pada suatu hubungan diantara para pelaku produksi yang melibatkan unsur manusia, yang memiliki fungsi-fungsi kemanusiaan, seperti : akal/fikiran, perasaan, naluri dan kemampuan nalar (logika). Oleh karena itu bukan harus menghindari terjadinya konflik, tetapi kemampuan setiap pihak untuk mengelola konflik. Suatu konflik bersifat positif atau negatif, atau berdampak konstruktif maupun destuktif, sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengelola konflik tersebut (manajemen konflik).

Kelima, Hasil akhir dari hubungan industrial adalah meningkatnya kemampuan bisnis dan ekonomi perusahaan (busines and economic development), serta meningkatnya kesejahteraan pekerja.

Bertambahnya keuntungan bisnis perusahaan, bukan menjadi laba yang hanya  dapat dinikmati oleh pengusaha, tetapi juga harus mampu meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan pekerja. Hal tersebut karena pekerja mempunyai peranan yang besar dalam merubah bahan baku menjadi barang jadi, melalui proses produksi.

Bertambahnya penghasilan dan kesejahteraan pekerja harus dilakukan secara proporsional, yaitu seimbang dengan beban kerja dan prestasi yang dihasilkan. Seorang pekerja yang mendapatkan upah dan penghasilan lebih tinggi dari beban dan prestasinya, maka selain akan menimbulkan kecemburuan sosial, juga akan menjadi beban bagi pekerja lain untuk menutup kelemahan prestasinya, atau menambah beban bagi perusahaan karena harus mengeluarkan subsidi.